Rabu, 28 Maret 2018

Esai : MoU TBSU Tidak Sekedar Dikawal

MoU TBSU Tidak Sekedar Dikawal

Oleh: Devira

Menanggapi tulisan Afrion, Analisa, 18 Januari 2015 bertajuk, Seniman Sumut Kawal MoU TBSU. Semestinya tidak hanya sekedar dikawal, tetapi harus ditindaklanjuti dengan bentuk perjanjian yang mengikat. Dalam hal ini, kesepahaman Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Walikota Medan sebenarnya harus dicermati juga memiliki kelemahan.
Dalam tulisannya, Afrion menguraikan bentuk kerjasama yang akan ditandatangani Gubsu dan Walikota Medan dalam MoU, yaitu : (1) Taman Budaya Sumatera Utara tetap berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 33 Medan. (2) Menjadikan Taman Budaya Sumatera Utara sebagai pusat keilmuan, pembinaan, pengembangan kesenian dan kebudayaan. (3) Sebagai ruang rekreasi publik yang terbuka luas dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Diharapkan juga agar Pemko Medan membatalkan rencana pembangunan gedung kantor Dinas kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan di lahan TBSU. Selain akan merubah peruntukan dan mengalihfungsikan lahan sebagai ruang perkantoran, juga akan merusak fungsi dan tata ruang TBSU sebagai area terbuka publik  yang terbebas dari ikatan jam dinas.
Kata MoU tidak asing lagi di telinga kita. MoU sering menjadi dasar bagi suatu kerjasama dua pihak. Tapi apakah sebenarnya tujuan dan/atau kegunaan MoU tidak banyak yang memahami. MoU berasal dari kata Memorandum of Understanding. Dalam Black Law dictionary memorandum didefinisikan sebagai “a brief written statement outlining the terms of agreement or transaction” yang dapat diterjemahkan sebagai sebuah ringkasan pernyataan tertulis yang menguraikan persyaratan sebuah perjanjian atau transaksi.
Sedangkan understanding adalah sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya; atau pengikat kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepahaman pemikiran dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat.
Menurut Dr. Munir Fuady, SH, MH, LL.M, seorang advokat senior dan konsultan hukum, MoU dapat memiliki dasar hukum yang mengikat jika adanya unsur  perjanjian pendahuluan yang nanti akan dijabarkan dan diuraikan dalam nota perjanjian kerjasama, yang  memuat aturan dan persyaratan secara lebih detail. Sedang Prof. Erman Radjaguguk, SH; LL.M; Ph.D, menyatakan MoU sebagai dokumen kesepahaman hanya didasarkan pada  ikatan saling percaya  para pihak sebelum dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang formal dan mengikat antara kedua belah pihak.
Bagaimana MoU dapat memiliki kekuatan hukum yang mengikat? Apakah MoU mempunyai daya paksa untuk dilaksanakan bagi para pihak? Tentang hal ini ada dua pendapat. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa MoU memiliki kekuatan mengikat dan memaksa, sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Menurut pasal 1338 KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.
Dengan kata lain jika MoU itu telah dibuat secara sah, memenuhi persyaratan sah perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 1320, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa.
Kedua, pendapat yang menyatakan – dengan menitikberatkan MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan – sebagai bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam KUHPerdata, kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain MoU ini hanyalah kesepahaman saja.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dokumen MoU bukan merupakan dokumen yang mengikat para pihak. Kesepahaman dalam MoU hanya bersifat moral. Agar mengikat secara hukum harus memuat perjanjian antara kedua belah pihak yang kemudian dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama atau membuat MoU yang berbentuk perjanjian resmi. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga hukum.
Dengan demikian, maka seniman tidak hanya mengawal pelaksanaan Nota kesepahaman, tetapi juga harus mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Medan membuat perjanjian kerjasama sesuai dengan apa yang disepakati dalam nota kesepahaman. Setelah itu harus didesak juga, agar menerbitkan peraturan Gubernur (Pergub) dsan Peraturan Walikota (Perwal) sehingga akhirnya dari peraturan-peraturan tersebut menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda).
Peraturan Daerah (Perda) kemudian diarsipkan dalam dokumen negara. Dengan begitu, maka penyelenggaraan pemerintah daerah tidak bisa sewenang-wenang melanggar atau menghapus hasil kesepahaman yang tertera di dalamnya.
Seperti yang diungkapkan Afrion, bahwa pengalaman terdahulu dimana ganti pemerintahan, akan ganti kebijakan dan keputusan jangan sampai terjadi lagi. Bila ganti Gubernur dan Walikota, maka  MoU serta perjanjian kerjasama ini tidak akan ada apa-apanya. Tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.
              Maka MoU yang akan diterbitkan haruslah MoU yang memiliki dasar yang mengikat, bukan hanya secara moral melainkan juga secara hukum.



Medan, Januari 2015
Penulis adalah alumni Universitas Sumatera Utara



(telah terbit di Rebana Analisa Minggu, 01 Februari 2015)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar